Kembali
25

Modifikasi untuk Pemain Difabel

lompat Ke Bagian
Aturan Resmi
25.1Umum
Cetak Bagian
25
Modifikasi untuk Pemain Difabel
Tujuan Peraturan: Peraturan 25 memodifikasi Peraturan Golf sehingga pemain difabel tertentu dapat bermain dengan adil bersama pemain tanpa disabilitas, disabilitas yang sama atau disabilitas yang berbeda.
25
Modifikasi untuk Pemain Difabel
25.1

Umum

Peraturan 25 berlaku atas semua kompetisi, termasuk semua format permainan. Kategori disabilitas dan keabsahan pemain yang menentukan apakah pemain dapat menggunakan modifikasi dari Peratuan dalam Peraturan 25. Peraturan 25 memodifikasi Peraturan tertentu untuk pemain di kategori difabel berikut:
  • Pemain tuna netra (termasuk beberapa tingkat gangguan penglihatan),
  • Pemain amputasi (termasuk mereka yang cacat lengan-kaki dan mereka yang kehilangan lengan-kaki),
  • Pemain yang menggunakan alat bantu mobilitas, dan
  • Pemain disabilitas intelektual
Sebagaimana diketahui terdapat banyak pemain dengan berbagai tipe disabilitas (seperti pemain dengan kondisi syaraf, pemain dengan kondisi ortopedik, pemain bertubuh pendek dan pemain tuna rungu). Kategori disabilitas ini tidak tercakup dalam Peraturan 25 karena, hingga saat ini, dianggap tidak ada kebutuhan atas modifikasi Peraturan untuk pemain-pemain ini. Peraturan Perlengkapan berlaku tanpa modifikasi, kecuali sebagaimana tercantum dalam Bagian 7 dalam Peraturan Perlengkapan. Untuk informasi terkait penggunaan perlengkapan (selain klab atau bola) untuk alasan medis, lihat Peraturan 4.3b. Lihat Committee Procedures, Section 5D untuk panduan keabsahan pemain, dan panduan tambahan atas Peraturan 25 dan kompetisi yang melibatkan pemain difabel.
25.2

Modifikasi untuk Pemain Tuna Netra

Tujuan Peraturan: Peraturan 25.2 memperbolehkan pemain tuna netra (termasuk keterbatasan penglihatan di level tertentu) untuk dibantu oleh seorang pembantu dan seorang kedi secara bersamaan, memperbolehkan bantuan mengarahkan, memberi pengecualian terbatas atas larangan menyentuh pasir di bunker dengan klab dan memperbolehkan bantuan mengangkat, mengedrop, meletakkan dan meletakkan kembali bola.
25.2a

Bantuan dari Pembantu

Pemain tuna netra diperbolehkan mendapat bantuan dari pembantu:
  • Dalam mengambil ancang-ancang,
  • Dalam mengarahkan sebelum melakukan pukulan, dan
  • Dalam meminta dan memberikan advis.
Pembantu memiliki status yang sama berdasarkan Peraturan sebagai seorang kedi (lihat Peraturan 10.3), namun dengan pengecualian dalam Peraturan 25.2e. Untuk tujuan Peraturan 10.2a (Advis), pemain diperbolehkan meminta dan memberi advis dari pembantu dan kedi dalam waktu yang sama.
25.2b

Pemain Hanya Diperbolehkan Satu Pembantu

Pemain tunanetra hanya boleh dibantu satu orang dalam suatu waktu. Bila pemain dibantu lebih dari satu orang dalam suatu waktu, pemain dikenai penalti umum di tiap hole di mana pelanggaran terjadi, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan 10.3a(1) (Pemain Hanya Diperbolehkan Menggunakan Jasa Satu Kedi pada Suatu Saat).
25.2c

Modifikasi Peraturan 10.2b(3) (Tidak Boleh Meletakkan Benda untuk Membantu Mengarahkan, Mengambil Ancang-ancang atau Melakukan Ayunan)

Peraturan 10.2b(3) dimodifikasi tidak dikenakan penalti bila pemain, kedi atau pembantu meletakkan benda untuk membantu mengarahkan atau membantu mengambil ancang-ancang untuk pukulan yang akan dilakukan (seperti meletakkan klab di dasar untuk menunjukkan ke mana pemain seyogyanya mengarahkan atau memposisikan kaki mereka). Namun benda tersebut harus dipindahkan sebelum pukulan dilakukan. Bila tidak, pemain dikenai penalti umum atas pelanggaran Peraturan 10.2b(3).
25.2d

Modifikasi Peraturan 10.2b(4) (Area Terlarang bagi Kedi Sebelum Pemain Melakukan Pukulan)

Peraturan 10.2b(4) dimodifikasi tidak dikenakan penalti bila pembantu atau kedi diposisikan pada atau dekat dengan perpanjangan garis main di belakang bola sebelum atau selama pemain melakukan pukulan, asalkan pembantu atau kedi tidak membantu pemain dalam melakukan pukulan.
25.2e

Modifikasi Peraturan 10.3 (Kedi)

Pembantu dari pemain tunanetra boleh bertindak sebagai kedi pemain, namun tidak diharuskan. Pemain boleh memiliki pembantu dan kedi dalam waktu bersamaan, di mana:
  • Pembantu tidak boleh membawa atau menangani klab pemain kecuali membimbing pemain, membantu pemain melakukan ancang-ancang atau mengarahkan sebelum melakukan pukulan, atau hanya sekedar membantu pemain sebagaimana dijelaskan dalam definisi kedi.
  • Apabila pembantu membawa atau menangani klab pemain melanggar Peraturan ini, pemain memiliki dua kedi dalam waktu yang sama dan dikenai penalti umum di tiap hole di mana pelanggaran terjadi (lihat Peraturan 10.3a(1)).
25.2f

Modifikasi Peraturan 12.2b(1) (Kapan Menyentuh Pasir Berakibat Penalti)

Sebelum melakukan pukulan pada bolanya di bunker, pemain tunanetra boleh, tanpa penalti, menyentuh pasih di bunker dengan klab:
  • Di area tepat di depan atau tepat di belakang bola, dan
  • Dalam melakukan ayunan ke belakang untuk suatu pukulan.
Namun dalam melakukan hal tersebut, pemain tidak boleh memperbaiki letak bola lebih dari sekedar meletakkan bola di dasar. Pemain tetap tunduk pada ketentuan dalam Peraturan 12.2b(1) mengenai menyentuh pasir dengan sengaja untuk mengetest kondisi pasir dan menyentuh pasir dengan klab dalam melakukan ayunan latih.
25.2g

Modifikasi Peraturan 14.1b (Siapa yang Boleh Mengangkat Bola)

Saat bola pemain berada di putting green, Peraturan 14.1b dimodifikasi di mana pembantu pemain, sebagaimana kedinya, boleh mengangkat bola tanpa perintah pemain.
25.2h

Membantu Mengedrop, Meletakkan dan Meletakkan Kembali Bola

Bagi pemain tunanetra, semua Peraturan yang mengharuskan pemain untuk mengedrop, meletakkan atau meletakkan kembali bola dimodifikasi di mana pemain diperbolehkan, tanpa Batasan, member perintah umum bagi siapapun untuk mengedrop, meletakkan dan meletakkan kembali bolanya.
25.3

Modifikasi untuk Pemain Amputasi

Tujuan Peraturan: Peraturan 25.3 memperbolehkan pemain amputasi (baik yang cacat lengan kaki dan yang kehilangan lengan kaki) menggunakan prostetik dan melakukan pukulan sambil menjangkarkan klab, dan boleh mendapat bantuan mengedrop, meletakkan dan meletakkan kembali bola.
25.3a

Status Prostetik

Penggunaan lengan atau kaki artifisial tidak melanggar Peraturan 4.3 selama pemain memiliki alasan medis menggunakannya dan Komite memutuskan penggunaannya tidak memberi pemain keuntungan berlebihan dari pemain lain (lihat Peraturan 4.3b). Pemain yang ragu terkait penggunaan suatu alat seyogyanya segera menyampaikan permasalahan ke Komite. Pemain yang menggunakan prostetik tetap tunduk pada ketentuan Peraturan 4.3a yang melarang penggunaan perlengkapan secara tidak normal.
25.3b

Modifikasi Peraturan 10.1b (Menjangkarkan Klab)

Bila pemain amputasi tidak bisa memegang dan mengayunkan sebagian besar klabnya tanpa menjangkarkan karena cacat lengan kaki atau kehilangan lengan kaki, pemain boleh melakukan pukulan sambil menjangkarkan klabnya, tanpa penalti atas Peraturan 10.1b.
25.3c

Membantu Mengedrop, Meletakkan dan Meletakkan Kembali Bola

Bagi pemain amputasi, semua Peraturan yang mengharuskan pemain untuk mengedrop, meletakkan atau meletakkan kembali bola dimodifikasi di mana pemain diperbolehkan, tanpa batasan, member perintah umum bagi siapapun untuk mengedrop, meletakkan dan meletakkan kembali bolanya.
25.3d

Modifikasi atas Definisi “Meletakkan Kembali”

Bagi pemain amputasi, definisi dari meletakkan kembali (dan Peraturan 14.2b(2)) dimodifikasi untuk memperbolehkan pemain meletakkan kembali bola dengan tangan maupun dengan menggunakan suatu perlengkapan (seperti menggulirkan bola dengan klab).
25.4

Modifikasi atas Pemain yang Menggunakan Alat Bantu Gerak

Tujuan Peraturan: Peraturan 25.4 memperbolehkan pemain yang menggunakan alat bantu gerak dibantu oleh pembantu dan kedi pada waktu bersamaan, menjelaskan bagaimana pemain dapat menggunakan alat bantu gerak (seperti kursi roda atau alat bantu beroda lainnya atau tongkat atau kruk) untuk membantu melakukan ancang-ancang dan melakukan pukulan, dan memodifikasi prosedur pembebasan tertentu.
Peraturan 25.4a hingga 25.4l berlaku untuk semua alat bantu gerak, termasuk tongkat, kruk, kursi roda dan alat bantu beroda lainnya. Peraturan 25.4m hingga 25.4n berlaku hanya untuk kursi roda dan alat bantu beroda lain.
25.4a

Bantuan dari Pembantu atau Orang Lain

Pemain yang menggunakan alat bantu gerak boleh menerima bantuan dari pembantu atau orang lain, termasuk pemain lain, dengan cara berikut:
  • Mengangkat Bola di Putting Green: Saat bola pemain berada di putting green, Peraturan 14.1b dimodifikasi di mana pembantu pemain, sebagaimana kedinya, boleh mengangkat bola tanpa perintah pemain.
  • Mengedrop, Meletakkan dan Meletakkan Kembali Bola: Semua Peraturan yang mengharuskan pemain untuk mengedrop, meletakkan atau meletakkan kembali bola dimodifikasi di mana pemain diperbolehkan, tanpa batasan, member perintah umum bagi siapapun untuk mengedrop, meletakkan dan meletakkan kembali bolanya.
  • Memposisikan Pemain atau Alat: Sebagaimana diperbolehkan Peraturan 10.2b(5), sebelum melakukan pukulan, pemain diperbolehkan mendapat bantuan fisik dari siapapun untuk membantu memposisikan pemain atau memposisikan atau memindahkan alat bantu gerak.
25.4b

Advis dari Pembantu

Pemain yang menggunakan alat bantu gerak dapat meminta atau mendapat advis dari pembantunya sebagaimana pemain meminta dan mendapat advis dari kedi berdasarkan Peraturan 10.2a (Advis). Pembantu memiliki status yang sama berdasarkan Peraturan seperti kedi (lihat Peraturan 10.3), namun dengan pengecualian sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan 25.4j. Untuk tujuan Peraturan 10.2a, pemain dapat meminta dan menerima advis dari pembantu maupun kedi dalam waktu yang sama.
25.4c

Pemain Hanya Diperbolehkan Satu Pembantu

Pemain yang menggunakan alat bantu gerak hanya boleh mempunyai satu pembantu dalam suatu waktu. Bila pemain memiliki lebih dari satu pembantu dalam suatu waktu, pemain dikenai penalti umum di tiap hole pelanggaran terjadi, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan 10.3a(1) (Pemain Hanya Diperbolehkan Satu Kedi dalam Suatu Waktu).
25.4d

Modifikasi Definisi “Ancang-Ancang”

Penggunaan alat bantu gerak oleh pemain dapat mempengaruhi ancang-ancangnya dalam kaitan berbagai Peraturan, seperti menentukan area ancang-ancang yang diinginkan berdasarkan Peraturan 8.1a dan memutuskan apakah ada gangguan oleh kondisi lapangan tidak normal berdasarkan Peraturan 16.1. Mempertimbangkan hal tersebut, definisi ancang-ancang dimodifikasi sehingga memiliki pengertian “posisi dari kaki dan badan pemain, dan posisi dari alat bantu gerak bila dipakai, dalam bersiap untuk melakukan pukulan”.
25.4e

Modifikasi Definisi “Meletakkan Kembali”

Untuk pemain yang menggunakan alat bantu gerak, definisi meletakkan kembali (dan Peraturan 14.2b(2)) dikembangkan untuk memperbolehkan pemain meletakkan kembali bola dengan tangan maupun dengan menggunakan suatu perlengkapan (seperti menggulirkan bola dengan klab).
25.4f

Penerapan Peraturan 4.3 (Penggunaan Perlengkapan)

Peraturan 4.3 berlaku untuk penggunaan alat bantu gerak:
  • Pemain dapat menggunakan alat bantu gerak untuk membantu permainannya bila diperbolehkan berdasarkan standar Peraturan 4.3b, dan
  • Pemain yang menggunakan alat bantu gerak tetap tunduk pada ketentuan Peraturan 4.3a yang melarang penggunaan perlengkapan secara tidak normal.
25.4g

Modifikasi Peraturan 8.1b(5) untuk Memperbolehkan Penggunaan Alat Bantu Gerak dalam Melakukan Ancang-Ancang

Berdasarkan Peraturan 8.1b(5), tidak ada penalti bila pemain memperbaiki kondisi yang mempengaruhi pukulan dengan meletakkan kaki secara tegas dalam melakukan ancang-ancang, “termasuk menggali dengan kaki secara wajar di pasir”. Untuk pemain yang menggunakan alat bantu gerak, Peraturan 8.1b(5) dimodifikasi di mana “menggali dengan kaku secara wajar” mencakup:
  • Menggali dengan wajar menggunakan alat bantu gerak, atau
  • Mengambil tindakan yang wajar untuk memposisikan alat bantu gerak dalam melakukan ancang-ancang dan upaya menghindari tergelincir.
Namun modifikasi ini tidak memperbolehkan pemain membangun ancang-ancang agar alat bantu gerak tidak tergelincir saat ayunan secara berlebihan, dengan membuat gundukan tanah atau pasir sebagai penopang alat tersebut. Bila pemain melakukan hal itu, ia dikenai penalti umum merubah permukaan untuk membangun ancang-ancang melanggar Peraturan 8.1a(3).
25.4h

Modifikasi Peraturan 10.1b (Menjangkarkan Klab)

Bila pemain tidak bisa memegang dan mengayunkan sebagian besar klabnya tanpa menjangkarkan karena menggunakan alat bantu gerak, pemain boleh melakukan pukulan sambil menjangkarkan klabnya, tanpa penalti atas Peraturan 10.1b.
25.4i

Modifikasi Peraturan 10.1c (Melakukan Pukulan sambil Berdiri Mengangkangi atau di Atas Garis Main)

Mempertimbangkan pemain yang menggunakan alat bantu gerak, Peraturan 10.1c dimodifikasi di mana pemain tidak melakukan pukulan dengan sebagian alat bantu geraknya secara sengaja diletakkan di kedua sisi atau menyentuk garis main atau perpanjangan dari garis itu di belakang bola.
25.4j

Modifikasi Peraturan 10.3 (Kedi)

Pembantu pemain yang menggunakan alat bantu gerak juga dapat berperan sebagai kedi pemain, namun tidak diharuskan. Pemain boleh memiliki seorang pembantu dan kedi dalam waktu sama, yang mana:
  • Pembantu tersebut tidak boleh membawa atau menangani klab pemain kecuali dalam membantu pemain dalam melakukan ancang-ancang atau mengarahkan sebelum melakukan pukulan, atau dalam membantu pemain sekedarnya sebagaimana dijelaskan dalam definisi kedi. Namun ini tidak memodifikasi Peraturan 10.2b(3) (Tidak Meletakkan Benda untuk Membantu dalam Mengarahkan, Melakukan Ancang-Ancang atau Ayunan).
  • Bila pembantu itu membawa atau menangani klab pemain melanggar Peraturan ini, pemain memiliki dua kedi dalam waktu yang sama dikenai penalti umum di tiap hole di mana pelanggaran terjadi (lihat Peraturan 10.3a(1)).
25.4k

Modifikasi Peraturan 11.1b(2)

Untuk pemain yang menggunakan alat bantu gerak, Peraturan 11.1b(2) dimodifikasi di mana bila bola pemain yang bergerak yang dimainkan dari putting green secara tidak sengaja membentur alat bantu gerak, bola tersebut harus dimainkan sebagaimana letaknya.
25.4l

Penerapan Peraturan 12.2b(1) dalam Menggunakan Alat Bantu Gerak untuk Mengetes Kondisi Pasir di Bunker

Berdasarkan Peraturan 12.2b(1), pemain tidak boleh “secara sengaja menyentuh pasir di bunker dengan tangan, klab, penggaruk atau benda lain untuk mengetes kondisi pasir demi mendapatkan informasi untuk pukulan berikutnya”. Ini berlaku pada penggunaan alat bantu gerak yang secara sengaja mengetes kondisi pasir. Namun pemain boleh menyentuh pasir dengan alat bantu gerak untuk tujuan lain, tanpa penalti.
25.4m

Untuk Pemain yang Menggunakan Alat Gerak Beroda: Modifikasi Pilihan Pembebasan Menyamping untuk Bola di Area Penalti Merah dan Bola Tidak Dapat Dimainkan

Saat pemain dengan alat gerak beroda mengambil pembebasan menyamping atas bola di area penalty atau bola tidak dapat dimainkan, Peraturan 17.1d(3) dan 19.2c dimodifikasi dengan melebarkan ukuran area pembebasan yang diperbolehkan dari dua panjang klab menjadi empat panjang klab.
25.4n

Untuk Pemain yang Menggunakan Alat Gerak Beroda: Modifikasi atas Penalti Berdasarkan Peraturan 19.3b (Bola Tidak Dapat Dimainkan di Bunker)

Saat pemain dengan alat gerak beroda mengambil pembebasan atas bola tidak dapat dimainkan di bunker, Peraturan 19.3b dimodifikasi di mana pemain dapat mengambil pembebasan di garis belakang di luar bunker dengan satu pukulan penalti.
25.5

Modifikasi Untuk Pemain dengan Keterbatasan Intelektual

Tujuan Peraturan: Peraturan 25.5 memperbolehkan pemain dengan keterbatasan intelektual dibantu oleh pembantu dan kedi dalam waktu bersamaan, dan menjelaskan peran supervisor, yang tidak ditugaskan pada pemain tertentu dan tidak diperbolehkan memberi advis.
25.5a

Bantuan dari Pembantu atau Supervisor

Tingkat bantuan yang dibutuhkan pemain dengan keterbatasan intelektual berbeda pada masing-masing individu. Komite dapat memberi atau memperbolehkan pembantu atau supervisor membantu pemain dengan keterbatasan intelektual sebagai berikut:
  • Pembantu membantu pemain individu dalam permainannya dan menerapkan Peraturan:
    • Pembantu memiliki status yang sama dengan kedi berdasarkan Peraturan (lihat Peraturan 10.3), namun dengan batasan yang dijelaskan dalam Peraturan 25.5c.
    • Untuk tujuan Peraturan 10.2a (Advis), pemain dapat meminta dan memberi advis dari pembantu dan kedi dalam waktu waktu bersamaan.
  • Seorang supervisor adalah seseorang yang ditugaskan oleh Komite untuk membantu pemain dengan keterbatasan intelektual dalam kompetisi:
    • Supervisor tidak ditugaskan untuk pemain tertentu, dan peran mereka adalah membantu pemain dengan keterbatasan intelektual mana saja yang memerlukan.
    • Supervisor adalah pengaruh luar untuk tujuan Peraturan.
    • Pemain boleh meminta atau menerima advis dari supervisor.
25.5b

Pemain Hanya Diperbolehkan Satu Pembantu

Pemain dengan keterbatasan intelektual hanya diperbolehkan memiliki satu pembantu dalam suatu waktu. Apabila pemain memiliki lebih dari satu pembantu dalam suatu waktu, pemain dikenai penalti umum di tiap hole di mana pelanggaran terjadi, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan 10.3a(1) (Pemain Hanya Diperbolehkan Satu Kedi dalam Suatu Waktu).
25.5c

Modifikasi Peraturan 10.3 (Kedi)

Pembantu untuk pemain dengan keterbatasan intelektual juga dapat berperan sebagai kedi pemain, namun tidak diharuskan. Pemain diperbolehkan memiliki pembantu dan kedi dalam waktu yang sama, yang mana:
  • Pembantu tidak boleh membawa atau menangani klab pemain kecuali membantu pemain dalam melakukan ancang-ancang atau mengarahkan sebelum melakukan pukulan (bila diperbolehkan oleh Komite), atau sekedar membantu sebagaimana yang dijelaskan dalam definisi kedi. Namun ini tidak memodifikasi Peraturan 10.2b(3) (Tidak Meletakkan Benda untuk Membantu Mengarahkan, Melakukan Ancang-ancang atau Ayunan).
  • Bila pembantu membawa atau menangani klab pemain melanggar Peraturan ini, pemain memiliki dua kedi dalam waktu bersamaan dan dikenai penalti umum di tiap hole di mana pelanggaran terjadi (lihat Peraturan 10.3a(1)).
25.5d

Modifikasi Peraturan 14.1b (Siapa yang Boleh Mengangkat Bola)

Di saat bola pemain berada di putting green, Peraturan 14.1b dimodifikasi di mana pembantu pemain, sebagaimana kedinya, dapat mengangkat bolanya tanpa perintah pemain.
25.5e

Pemain dengan Keterbatasan Intelektual Serta Fisik

Untuk pemain dengan keterbatasan intelektual serta fisik, Komite direkomendasikan menggunakan kombinasi Peraturan dalam Peraturan 25 sehingga kedua kondisi keterbatasan di pertimbangkan.
25.6

Ketentuan Umum untuk Semua Kategori Disabilitas

25.6a

Penundaan yang Tidak Wajar

Dalam menerapkan larangan Peraturan 5.6a tentang penundaan yang tidak wajar pada pemain disabilitas:
  • Tiap Komite seyogyanya membuat kebijaksanaan dan menetapkan standar yang wajar dengan mempertimbangkan kesulitan lapangan, kondisi cuaca (melihat dampaknya terhadap penggunaan alat bantu gerak), sifat dari kompetisi dan tingkat disabilitas pemain yang bertanding.
  • Dengan pertimbangan ini, sewajarnya Komite membuat interprestasi yang luwes terhadap apa yang dimaksud dengan penundaan yang tidak wajar.
25.6b

Mengedrop

Dalam menerapkan Peraturan 14.3b (Bola Harus Didrop dengan Cara yang Benar), dikarenakan keterbatasan fisik dapat menyulitkan atau tidak memungkinkan pemain dengan disabilitas tertentu mengetahui apakah dia telah mengedrop bolanya setinggi lutut, Komite seyogyanya menerima pertimbangan yang wajar dari pemain bahwa dia telah melakukannya. Demikian juga, Komite seyogyanya menerima segala upaya yang wajar untuk mengedrop setinggi lutut, mempertimbangkan keterbatasan fisik pemain. Lihat Committee Procedures, Section 5D (memberikan panduan tambahan tentang Peraturan 25 dan kompetisi yang melibatkan pemain penyangang disabilitas).
jelajahi lebih lanjut
Peraturan 1Permainan, Perilaku Pemain dan Peraturannya
Tujuan Peraturan: Peraturan 1 memperkenalkan prinsip-prinsip dasar permainan berikut pada pemain: Mainkan lapangan sebagaimana ditemukan dan mainka...
Lanjutkan